Balai Perlindungan Tanaman

UPTD Balai perlindungan Tanaman Pangan dan Hortikultura mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, pembinaan dan penerapan teknologi serta operasional pengendalian organisme pengganggu tanaman dan pemantauan penggunaan pestisida.

Untuk melaksanakan tugas, UPTD Balai perlindungan Tanaman Pangan dan Hortikultura mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan wilayah pengamatan dan penetapan diagnosa organisme pengganggu tanaman pangan dan hortikultura spesifik lokasi.
  2. Penyusunan penerapan rekomendasi pengendalian organisme pengganggu tanaman pangan dan hortikultura;
  3. Penyusunan rencana pemantauan penggunaan pestisida;
  4. Penyusunan rencana pelaksanaan pengamatan dan pendataan tanaman yang mengalami kerusakan dan fuso baik terkena serangan hama /penyakit maupun terkena bencana alam, banjir, dan kekeringan;
  5. Pembinaan instalasi laboratorium pengamatan hama dan penyakit serta instalasi brigade proteksi tanaman;
  6. Penyusunan pelaksanaan program, pembinaan, evaluasi dan pelaporan;
  7. Perencanaan operasional perlindungan tanaman pangan dan hortikultura;
  8. Pembagian tugas kepada Kepala Subbagian, Kepala Seksi dan Pelaksana serta Fungsional;
  9. Pengevaluasian pelaksanaan kegiatan; dan
  10. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.