Pengolahan, Pemasaran Hasil, dan Penyuluhan Pertanian

Bidang Bidang Pengolahan, Pemasaran Hasil, dan Penyuluhan Pertanian mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengolahan, pemasaran hasil, dan penyuluhan pertanian tanaman pangan dan hortikultura.

Untuk melaksanakan tugas, Bidang Pengolahan, Pemasaran Hasil, dan Penyuluhan Pertanian mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengolahan, pemasaran hasil, dan penyuluhan pertanian tanaman pangan dan hortikultura;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pengolahan, pemasaran hasil, dan penyuluhan pertanian;
  3. Pelaksanaan penyusunan pedoman/petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan di bidang pengolahan, pemasaran hasil dan penyuluh pertanian.
  4. Pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengolahan, pemasaran hasil, dan penyuluhan pertanian tanaman pangan dan hortikultura;
  5. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengolahan, pemasaran hasil, dan penyuluhan pertanian tanaman pangan dan hortikultura;
  6. Pelaksanaan evaluasi capaian kinerja dan pelaporan di bidang pengolahan, pemasaran hasil, dan penyuluhan pertanian tanaman pangan dan hortikultura; dan
  7. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.