UPTD

Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Unit Pelaksana Teknis Dinas di lingkungan Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2018 mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan kegiatan teknis penunjang yang bersifat pelaksanaan di bidang perlindungan tanaman pangan dan hortikultura, di bidang pelatihan penyuluhan pertanian, di bidang pengembangan dan produksi benih tanaman pangan dan hortikultura serta bidang pengawasan dan sertifikasi benih tanaman pangan dan hortikultura pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura.

Uraian Tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas  yaitu :

3.1 UPTD Balai Perlindungan Tanaman Pangan dan Hortikultura

UPTD Balai perlindungan Tanaman Pangan dan Hortikultura mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, pembinaan dan penerapan teknologi serta operasional pengendalian organisme pengganggu tanaman dan pemantauan penggunaan pestisida.

Untuk melaksanakan tugas, UPTD Balai Perlindungan Tanaman Pangan dan Hortikultura mempunyai fungsi:

a.  Penyusunan wilayah pengamatan dan penetapan diagnosa organisme pengganggu tanaman pangan dan hortikultura spesifik lokasi.

b. Penyusunan penerapan rekomendasi pengendalian organisme pengganggu tanaman pangan dan hortikultura;

c. Penyusunan rencana pemantauan penggunaan pestisida;

d. Penyusunan rencana pelaksanaan pengamatan dan pendataan tanaman yang mengalami kerusakan dan fuso baik terkena serangan hama /penyakit maupun terkena bencana alam, banjir, dan kekeringan;

e. Pembinaan instalasi laboratorium pengamatan hama dan penyakit serta instalasi brigade proteksi tanaman;

f.   Penyusunan pelaksanaan program, pembinaan, evaluasi dan pelaporan;

g. Perencanaan operasional perlindungan tanaman pangan dan hortikultura;

h. Pembagian tugas kepada Kepala Subbagian, Kepala Seksi dan Pelaksana serta Fungsional;

i.   Pengevaluasian pelaksanaan kegiatan; dan

j.   Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

3.2 UPTD Balai Pelatihan Penyuluhan Pertanian 

Mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia pertanian di wilayah kerja melalui pendidikan dan pelatihan pertanian, penyediaan sarana dan prasarana, transfer teknologi dan atau bentuk kegiatan lainnya yang berhubungan dengan pelatihan penyuluhan pertanian.

     Untuk melaksanakan tugas, UPTD Balai Pelatihan Penyuluhan Pertanian mempunyai fungsi :

a. Penyusunan kegiatan pelatihan pertanian bagi aparatur dan non aparatur untuk sektor pertanian dan atau pelatihan lainnya melalui kerjasama pihak lain;

b. Penyusunan transfer teknologi pertanian;

c. Penyusunan sarana dan prasarana pelatihan pertanian;

d. Pelaksanaan pemberian konsultasi di bidang pertanian;

e. Penyusunan data dan informasi sumber daya manusia pertanian di wilayah kerjanya;

f.   Penyusunan rencana kebutuhan pelatihan di bidang pertanian;

g. Pelaksanaan pengelolaan pelaporan kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan perlengkapan;

h. Penyiapan bahan dan penyusunan laporan berkala;

i.   Perencanaan operasional pelatihan penyuluhan pertanian;

j.   Pembagian tugas kepada kepala Subbagian, Kepala Seksi dan pelaksana serta fungsional;

k. Pengevaluasian pelaksanaan kegiatan; dan

l.   Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

3.3    UPTD Balai Pengembangan dan Produksi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura

Mempunyai tugas menyelenggarakan perbanyakan benih dan penyebarluasan benih bermutu varietas unggul bersertifikat kelas benih dasar, kelas benih pokok dan kelas benih sebar serta membina dan menumbuhkan kelompok penangkar dan inovasi teknologi di bidang perbenihan tanaman pangan dan hortikultura.

Untuk melaksanakan tugas, UPTD Balai Pengembangan dan Produksi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura mempunyai fungsi :

a. Penyusunan pelaksanaan produksi benih dasar, benih pokok dan benih sebar pada instalasi balai benih induk dan penangkar/produsen benih;

b. Pembinaan teknis kepada instalasi balai benih induk, balai benih utama dan kebun benih serta penangkar/produsen benih;

c. Penyusunan penyiapan pelaksanaan inovasi teknologi di bidang perbenihan tanaman pangan dan hortikultura serta sebagai sumber informasi perbenihan tanaman pangan dan hortikultura;

d. Penyusunan penyiapan pelaksanaan penyusunan program, pembinaan dan evaluasi;

e. Penyusunan penyiapan pelaksanaan pengumpulkan (koleksi) varietas/klon tanaman pangan dan hortikultura yang sudah di lepas dan plasma nutfah komoditi tanaman pangan dan hortikultura khas provinsi;

f.   Perencanaan operasional pengembangan dan produksi benih tanaman pangan dan hortikultura;

g.  Pembagian tugas kepada kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Pelaksana serta Fungsional;

h. Pengevaluasian pelaksanaan kegiatan; dan

i.   Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

3.4    UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura

Mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pembinaan, pengawasan peredaran dan pengawasan mutu benih tanaman pangan dan hortikultura.

Untuk melaksanakan tugas, UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura mempunyai fungsi :

a.  Penyusunan, perencanaan, pengawasan mutu benih tanaman pangan dan hortikultura;

b. Penyusunan program, pembinaan, evaluasi dan pelaporan;

c. Penyiapan pelaksanaan pengawasan peredaran dan perizinan benih tanaman pangan dan hortikultura;

d.  Penilaian varietas, kultivar dan pelayanan sertifikasi;

e. Perencanaan operasional pengawasan dan sertifikasi benih;

f.   Pembagian tugas kepada Kepala Subbagian, Kepala Seksi dan pelaksana serta Fungsional;

g.  Pengevaluasian pelaksanaan kegiatan; dan

h.  Pelaksanaan tugas yang diberikan pimpinan.