Prasarana & Sarana Pertanian

Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi di bidang prasarana dan sarana pertanian.

Fungsi bidang Prasarana dan Sarana Pertanian yaitu :

  1. Perencanaan kebijakan di bidang prasarana dan sarana pertanian;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang prasarana dan sarana pertanian;
  3. Pelaksanaan penyusunan pedoman/petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan di bidang prasarana dan sarana pertanian;
  4. Penyediaan dukungan infrastruktur pertanian tanaman pangan dan hortikultura;
  5. Pengembangan potensi dan pengolahan lahan dan air irigasi di bidang pertanian;
  6. Penyediaan dan pengawasan peredaran pupuk, pestisida serta alat mesin pertanian;
  7. Pemantauan dan evaluasi di bidang prasarana dan sarana pertanian tanaman pangan dan hortikultura; dan
  8. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang di berikan oleh pimpinan.