Balai Pengembangan & Produksi Benih TPH

UPTD Balai Pengembangan dan Produksi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura mempunyai tugas menyelenggarakan perbanyakan benih dan penyebarluasan benih bermutu varietas unggul bersertifikat kelas benih dasar, kelas benih pokok dan kelas benih sebar serta membina dan menumbuhkan kelompok penangkar dan inovasi teknologi di bidang perbenihan tanaman pangan dan hortikultura.

Untuk melaksanakan tugas, UPTD Balai Pengembangan dan Produksi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan pelaksanaan produksi benih dasar, benih pokok dan benih sebar pada instalasi balai benih induk dan penangkar/produsen benih;
  2. Pembinaan teknis kepada instalasi balai benih induk, balai benih utama dan kebun benih serta penangkar/produsen benih;
  3. Penyusunan penyiapan pelaksanaan inovasi teknologi di bidang perbenihan tanaman pangan dan hortikultura serta sebagai sumber informasi perbenihan tanaman pangan dan hortikultura;
  4. Penyusunan penyiapan pelaksanaan penyusunan program, pembinaan dan evaluasi;
  5. Penyusunan penyiapan pelaksanaan pengumpulkan (koleksi) varietas/klon tanaman pangan dan hortikultura yang sudah di lepas dan plasma nutfah komoditi tanaman pangan dan hortikultura khas provinsi;
  6. Perencanaan operasional pengembangan dan produksi benih tanaman pangan dan hortikultura;
  7. Pembagian tugas kepada kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Pelaksana serta Fungsional;
  8. Pengevaluasian pelaksanaan kegiatan; dan
  9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.