Tanaman Pangan

Bidang Tanaman Pangan mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi tanaman pangan.

Fungsi Bidang Tanaman Pangan yaitu:

  1. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang perbenihan, budidaya, perlindungan, dan penanganan pasca panen;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang tanaman pangan dan penanganan pasca panen;
  3. Pelaksanaan penyusunan pedoman/petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan di  bidang tanaman pangan;
  4. Pelaksanaan kebijakan di bidang budidaya dan penanganan pasca panen tanaman pangan;
  5. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang budidaya dan penanganan pasca panen tanaman pangan;
  6. Pelaksanaan evaluasi capaian kinerja dan pelaporan di bidang budidaya dan penanganan pasca panen tanaman pangan; dan
  7. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan,