Bidang Tanaman Pangan mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi tanaman pangan.
Fungsi Bidang Tanaman Pangan yaitu:
- Penyiapan perumusan kebijakan di bidang perbenihan, budidaya, perlindungan, dan penanganan pasca panen;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang tanaman pangan dan penanganan pasca panen;
- Pelaksanaan penyusunan pedoman/petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan di bidang tanaman pangan;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang budidaya dan penanganan pasca panen tanaman pangan;
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang budidaya dan penanganan pasca panen tanaman pangan;
- Pelaksanaan evaluasi capaian kinerja dan pelaporan di bidang budidaya dan penanganan pasca panen tanaman pangan; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan,