Hortikultura

Bidang Hortikultura mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi, produktivitas dan pasca panen hortikultura.

Fungsi bidang Hortikultura yaitu :

  1. Perencanaan pelaksanaan kebijakan di bidang perbenihan, budidaya, perlindungan, dan penangnanan pasca panen hortikultura;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang hortikultura;
  3. Pelaksanaan penyusunan pedoman/petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan di bidang hortikultura;
  4. Pelaksanaan kebijakan di bidang budidaya dan penanganan pasca panen hortikultura;
  5. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang budidaya dan penanganan pasca panen hortikultura;
  6. Pelaksanaan evaluasi capaian kinerja dan pelaporan di bidang budidaya dan penanganan pasca panen hortikultura; dan
  7. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.