Bidang Hortikultura mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi, produktivitas dan pasca panen hortikultura.
Fungsi bidang Hortikultura yaitu :
- Perencanaan pelaksanaan kebijakan di bidang perbenihan, budidaya, perlindungan, dan penangnanan pasca panen hortikultura;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang hortikultura;
- Pelaksanaan penyusunan pedoman/petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan di bidang hortikultura;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang budidaya dan penanganan pasca panen hortikultura;
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang budidaya dan penanganan pasca panen hortikultura;
- Pelaksanaan evaluasi capaian kinerja dan pelaporan di bidang budidaya dan penanganan pasca panen hortikultura; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.