Dinas

Tugas Pokok & Fungsi

Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Dinas Pertanian Tanaman Pangandan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatandan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan dengan rincian sebagai berikut :

Tugas Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan yaitu membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan tugas pembantuan di bidang pertanian sub urusan tanaman pangan dan hortikultura.

Sedangkan fungsi Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura yaitu :

  1. Perumusan kebijakan di bidang prasarana dan sarana, tanaman pangan, hortikultura, perbenihan, pengendalian organisme pengganggu tanaman, pengolahan, pemasaran hasil, dan penyuluh pertanian;
  2. Pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan di bidang prasarana dan sarana, tanaman pangan, hortikultura, perbenihan, pengendalian organisme pengganggu tanaman, pengolahan, pemasaran hasil dan penyuluhan  pertanian;
  3. Penyusunan program penyuluhan pertanian;
  4. Penataan prasarana pertanian;
  5. Pengawasan mutu dan peredaran benih tanaman serta sarana pertanian;
  6. Pengkoordinasian penatausahaan, pemanfaatan dan pengamanan barang milik negara/daerah;
  7. Pembinaan produksi di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
  8. Pengendalian dan penanggulangan hama penyakit tanaman pangan dan hortikultura;
  9. Pembinaan, pengolahan mutu dan pemasaran hasil pertanian;
  10. Penyelenggaraan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian;
  11. Pemberian izin usaha/rekomendasi teknis pertanian tanaman pangan dan hortikultura;
  12. Pemantauan dan evaluasi di bidang pertanian;
  13. Pelaksanaan administrasi Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura; dan
  14. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnnya yang diberikan oleh pimpinan.

2.1.1 Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura.

Sedangkan fungsi sekretariat yaitu :

  1. Pengkoordinasian penyusunan rencana, program, dan anggaran Subbag Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
  2. Pemberian dukungan administrasi yang  meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi;
  3. Penataan organisasi dan tatalaksana;
  4. Pengkoordinasian dan penyusunan peraturan perundangan-undangan;
  5. Pengelolaan penatausahaan, pemanfaatan dan pengamanan barang milik negara/daerah; dan
  6. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.

2.1.2.  Bidang Tanaman Pangan

Bidang Tanaman Pangan mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidangpeningkatan produksi tanaman pangan.

Fungsi Bidang Tanaman Pangan yaitu:

  1. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang perbenihan, budidaya, perlindungan, dan penanganan pasca panen;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang tanaman pangan dan penanganan pasca panen;
  3. Pelaksanaan penyusunan pedoman/petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan di  bidang tanaman pangan;
  4. Pelaksanaan kebijakan di bidang budidaya dan penanganan pasca panen tanaman pangan;
  5. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang budidaya dan penanganan pasca panen tanaman pangan;
  6. Pelaksanaan evaluasi capaian kinerja dan pelaporan di bidang budidaya dan penanganan pasca panen tanaman pangan; dan
  7. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan,

2.1.3 Bidang Hortikultura

Bidang Hortikultura mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi, produktivitas dan pasca panen hortikultura.

Fungsi bidang Hortikultura yaitu :

  1. Perencanaan pelaksanaan kebijakan di bidang perbenihan, budidaya, perlindungan, dan penangnanan pasca panen hortikultura;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang hortikultura;
  3. Pelaksanaan penyusunan pedoman/petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan di bidang hortikultura;
  4. Pelaksanaan kebijakan di bidang budidaya dan penanganan pasca panen hortikultura;
  5. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang budidaya dan penanganan pasca panen hortikultura;
  6. Pelaksanaan evaluasi capaian kinerja dan pelaporan di bidang budidaya dan penanganan pasca panen hortikultura; dan
  7. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.

2.1.4 Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian

Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi di bidang prasarana dan sarana pertanian.

Fungsi bidang Prasarana dan Sarana Pertanian yaitu :

  1. Perencanaan kebijakan di bidang prasarana dan sarana pertanian;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang prasarana dan sarana pertanian;
  3. Pelaksanaan penyusunan pedoman/petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan di bidang prasarana dan sarana pertanian;
  4. Penyediaan dukungan infrastruktur pertanian tanaman pangan dan hortikultura;
  5. Pengembangan potensi dan pengolahan lahan dan air irigasi di bidang pertanian;
  6. Penyediaan dan pengawasan peredaran pupuk, pestisida serta alat mesin pertanian;
  7. Pemantauan dan evaluasi di bidang prasarana dan sarana pertanian tanaman pangan dan hortikultura; dan
  8. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang di berikan oleh pimpinan.

2.1.5 Bidang Pengolahan, Pemasaran Hasil, dan Penyuluhan Pertanian

Bidang Bidang Pengolahan, Pemasaran Hasil, dan Penyuluhan Pertanian mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengolahan, pemasaran hasil, dan penyuluhan pertanian tanaman pangan dan hortikultura.

Untuk melaksanakan tugas, Bidang Pengolahan, Pemasaran Hasil, dan Penyuluhan Pertanian mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengolahan, pemasaran hasil, dan penyuluhan pertanian tanaman pangan dan hortikultura;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pengolahan, pemasaran hasil, dan penyuluhan pertanian;
  3. Pelaksanaan penyusunan pedoman/petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan di bidang pengolahan, pemasaran hasil dan penyuluh pertanian.
  4. Pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengolahan, pemasaran hasil, dan penyuluhan pertanian tanaman pangan dan hortikultura;
  5. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengolahan, pemasaran hasil, dan penyuluhan pertanian tanaman pangan dan hortikultura;
  6. Pelaksanaan evaluasi capaian kinerja dan pelaporan di bidang pengolahan, pemasaran hasil, dan penyuluhan pertanian tanaman pangan dan hortikultura; dan
  7. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.

2.1.6 Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)

Unit Pelaksana Teknis Dinas di lingkungan Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2018mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dankegiatan teknis penunjang yang bersifat pelaksanaan di bidang perlindungan tanaman pangan dan hortikultura, di bidang pelatihan penyuluhan pertanian, di bidang pengembangan dan produksi benih tanaman pangan dan hortikultura serta bidang pengawasan dan sertifikasi benih tanaman pangan dan hortikultura pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura.

Uraian Tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas  yaitu :

  1. UPTD Balai perlindungan Tanaman Pangan dan Hortikultura;

UPTD Balai perlindungan Tanaman Pangan dan Hortikultura mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, pembinaan dan penerapan teknologi serta operasional pengendalian organisme pengganggu tanaman dan pemantauan penggunaan pestisida.

Untuk melaksanakan tugas, UPTD Balai perlindungan Tanaman Pangan dan Hortikultura mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan wilayah pengamatan dan penetapan diagnosa organisme pengganggu tanaman pangan dan hortikultura spesifik lokasi.
  2. Penyusunan penerapan rekomendasi pengendalian organisme pengganggu tanaman pangan dan hortikultura;
  3. Penyusunan rencana pemantauan penggunaan pestisida;
  4. Penyusunan rencana pelaksanaan pengamatan dan pendataan tanaman yang mengalami kerusakan dan fuso baik terkena serangan hama /penyakit maupun terkena bencana alam, banjir, dan kekeringan;
  5. Pembinaan instalasi laboratorium pengamatan hama dan penyakit serta instalasi brigade proteksi tanaman;
  6. Penyusunan pelaksanaan program, pembinaan, evaluasi dan pelaporan;
  7. Perencanaan operasional perlindungan tanaman pangan dan hortikultura;
  8. Pembagian tugas kepada Kepala Subbagian, Kepala Seksi dan Pelaksana serta Fungsional;
  9. Pengevaluasian pelaksanaan kegiatan; dan
  10. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
  • UPTD Balai Pelatihan Penyuluhan Pertanian;

UPTD Balai Pelatihan Penyuluhan Pertanian mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia pertanian di wilayah kerja melalui pendidikan dan pelatihan pertanian, penyediaan sarana dan prasarana, transfer teknologi dan atau bentuk kegiatan lainnya yang berhubungan dengan pelatihan penyuluhan pertanian.

Untuk melaksanakan tugas, UPTD Balai Pelatihan Penyuluhan Pertanian mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan kegiatan pelatihan pertanian bagi aparatur dan non aparatur untuk sektor pertanian dan atau pelatihan lainnya melalui kerjasama pihak lain;
  2. Penyusunan transfer teknologi pertanian;
  3. Penyusunan sarana dan prasarana pelatihan pertanian;
  4. Pelaksanaan pemberian konsultasi di bidang pertanian;
  5. Penyusunan data dan informasi sumber daya manusia pertanian di wilayah kerjanya;
  6. Penyusunan rencana kebutuhan pelatihan di bidang pertanian;
  7. Pelaksanaan pengelolaan pelaporan kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan perlengkapan;
  8. Penyiapan bahan dan penyusunan laporan berkala;
  9. Perencanaan operasional pelatihan penyuluhan pertanian;
  10. Pembagian tugas kepada kepala Subbagian, Kepala Seksi dan pelaksana serta fungsional;
  11. Pengevaluasian pelaksanaan kegiatan; dan
  12. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
  • UPTD Balai Pengembangan dan Produksi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura

UPTD Balai Pengembangan dan Produksi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura mempunyai tugas menyelenggarakan perbanyakan benih dan penyebarluasan benih bermutu varietas unggul bersertifikat kelas benih dasar, kelas benih pokok dan kelas benih sebar serta membina dan menumbuhkan kelompok penangkar dan inovasi teknologi di bidang perbenihan tanaman pangan dan hortikultura.

Untuk melaksanakan tugas, UPTD Balai Pengembangan dan Produksi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan pelaksanaan produksi benih dasar, benih pokok dan benih sebar pada instalasi balai benih induk dan penangkar/produsen benih;
  2. Pembinaan teknis kepada instalasi balai benih induk, balai benih utama dan kebun benih serta penangkar/produsen benih;
  3. Penyusunan penyiapan pelaksanaan inovasi teknologi di bidang perbenihan tanaman pangan dan hortikultura serta sebagai sumber informasi perbenihan tanaman pangan dan hortikultura;
  4. Penyusunan penyiapan pelaksanaan penyusunan program, pembinaan dan evaluasi;
  5. Penyusunan penyiapan pelaksanaan pengumpulkan (koleksi) varietas/klon tanaman pangan dan hortikultura yang sudah di lepas dan plasma nutfah komoditi tanaman pangan dan hortikultura khas provinsi;
  6. Perencanaan operasional pengembangan dan produksi benih tanaman pangan dan hortikultura;
  7. Pembagian tugas kepada kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Pelaksana serta Fungsional;
  8. Pengevaluasian pelaksanaan kegiatan; dan
  9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
  • UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura.

UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pembinaan, pengawasan peredaran dan pengawasan mutu benih tanaman pangan dan hortikultura.

Untuk melaksanakan tugas, UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan, perencanaan, pengawasan mutu benih tanaman pangan dan hortikultura;
  2. Penyusunan program, pembinaan, evaluasi dan pelaporan;
  3. Penyiapan pelaksanaan pengawasan peredaran dan perizinan benih tanaman pangan dan hortikultura;
  4. Penilaian varietas, kultivar dan pelayanan sertifikasi;
  5. Perencanaan operasional pengawasan dan sertifikasi benih;
  6. Pembagian tugas kepada Kepala Subbagian, Kepala Seksi dan pelaksana serta Fungsional;
  7. Pengevaluasian pelaksanaan kegiatan; dan
  8. Palaksanaan tugas yang diberikan pimpinan.

Sejarah Dinas

Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan semula terbentuk tahun 1953 dengan nama Jawatan Pertanian Rakjat Propinsi Sumatera Selatan. Tahun 1970 berubah menjadi Dinas Pertanian Rakjat Propinsi Sumatera Selatan. Perubahan berlanjut pada tahun 1980 menjadi Dinas Pertanian Tanaman Pangan Propinsi Daerah Tk I Sumatera Selatan. Perubahan terjadi kembali pada tahun 2001, dikarenakan penggabungan dengan Dinas Peternakan, sehingga nomenklatur berubah menjadi Dinas Pertanian Propinsi Daerah Tk. I Sumatera Selatan. Perubahan nomenklatur ini terjadi lagi pada tahun 2003 menjadi Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Propinsi Sumatera Selatan. Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan, terjadi perubahan nomenklatur dalam kata propinsi menjadi provinsi. Perubahan ini berlaku sampai dengan sekarang.

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan