Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih TPH

UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pembinaan, pengawasan peredaran dan pengawasan mutu benih tanaman pangan dan hortikultura.

Untuk melaksanakan tugas, UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan, perencanaan, pengawasan mutu benih tanaman pangan dan hortikultura;
  2. Penyusunan program, pembinaan, evaluasi dan pelaporan;
  3. Penyiapan pelaksanaan pengawasan peredaran dan perizinan benih tanaman pangan dan hortikultura;
  4. Penilaian varietas, kultivar dan pelayanan sertifikasi;
  5. Perencanaan operasional pengawasan dan sertifikasi benih;
  6. Pembagian tugas kepada Kepala Subbagian, Kepala Seksi dan pelaksana serta Fungsional;
  7. Pengevaluasian pelaksanaan kegiatan; dan
  8. Palaksanaan tugas yang diberikan pimpinan.