Bidang

2.1    Bidang Tanaman Pangan

Bidang ini mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi tanaman pangan.

Fungsi Bidang Tanaman Pangan yaitu:

a. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang perbenihan, budidaya, perlindungan, dan penanganan pasca panen;

a. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang perbenihan, budidaya, perlindungan, dan penanganan pasca panen;

b. Pelaksanaan kebijakan di bidang tanaman pangan dan penanganan pasca panen;

c. Pelaksanaan penyusunan pedoman/petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan di  bidang tanaman pangan;

d. Pelaksanaan kebijakan di bidang budidaya dan penanganan pasca panen tanaman pangan;

e. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang budidaya dan penanganan pasca panen tanaman pangan;

f. Pelaksanaan evaluasi capaian kinerja dan pelaporan di bidang budidaya dan penanganan pasca panen tanaman pangan; dan

g. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.

2.2    Bidang Hortikultura Bidang Hortikultura

Bidang ini mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi, produktivitas dan pasca panen hortikultura.

Fungsi Bidang Hortikultura yaitu :

a.  Perencanaan pelaksanaan kebijakan di bidang perbenihan, budidaya, perlindungan, dan penangnanan pasca panen hortikultura;

b.  Pelaksanaan kebijakan di bidang hortikultura;

c.  Pelaksanaan penyusunan pedoman/petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan di bidang hortikultura;

d.  Pelaksanaan kebijakan di bidang budidaya dan penanganan pasca panen hortikultura;

e.  Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang budidaya dan penanganan pasca panen hortikultura;

f.   Pelaksanaan evaluasi capaian kinerja dan pelaporan di bidang budidaya dan penanganan pasca panen hortikultura; dan

g.  Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.

2.3    Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian

Bidang ini mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi di bidang prasarana dan sarana pertanian.

Fungsi Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian yaitu :

a. Perencanaan kebijakan di bidang prasarana dan sarana pertanian;

b.  Pelaksanaan kebijakan di bidang prasarana dan sarana pertanian;

c. Pelaksanaan penyusunan pedoman/petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan di bidang prasarana dan sarana pertanian;

d.  Penyediaan dukungan infrastruktur pertanian tanaman pangan dan hortikultura;

e. Pengembangan potensi dan pengolahan lahan dan air irigasi di bidang pertanian;

f.   Penyediaan dan pengawasan peredaran pupuk, pestisida serta alat mesin pertanian;

g.  Pemantauan dan evaluasi di bidang prasarana dan sarana pertanian tanaman pangan dan hortikultura; dan

h.  Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang di berikan oleh pimpinan.

2.4    Bidang Pengolahan, Pemasaran Hasil, dan Penyuluhan Pertanian

Bidang Penmempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengolahan, pemasaran hasil, dan penyuluhan pertanian tanaman pangan dan hortikultura. Untuk melaksanakan tugas.Bidang Pengolahan, Pemasaran Hasil dan Penyuluhan Pertanian mempunyai fungsi :

a.  Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengolahan, pemasaran hasil, dan penyuluhan pertanian tanaman pangan dan hortikultura;

b.  Pelaksanaan kebijakan di bidang pengolahan, pemasaran hasil, dan penyuluhan pertanian;

c. Pelaksanaan penyusunan pedoman/petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan di bidang pengolahan, pemasaran hasil dan penyuluh pertanian.

d.  Pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengolahan, pemasaran hasil, dan penyuluhan pertanian tanaman pangan dan hortikultura;

e. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengolahan, pemasaran hasil, dan penyuluhan pertanian tanaman pangan dan hortikultura;

f.   Pelaksanaan evaluasi capaian kinerja dan pelaporan di bidang pengolahan, pemasaran hasil, dan penyuluhan pertanian tanaman pangan dan hortikultura dan

g. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.