Balai Pelatihan Penyuluhan Pertanian

UPTD Balai Pelatihan Penyuluhan Pertanian mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia pertanian di wilayah kerja melalui pendidikan dan pelatihan pertanian, penyediaan sarana dan prasarana, transfer teknologi dan atau bentuk kegiatan lainnya yang berhubungan dengan pelatihan penyuluhan pertanian.

Untuk melaksanakan tugas, UPTD Balai Pelatihan Penyuluhan Pertanian mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan kegiatan pelatihan pertanian bagi aparatur dan non aparatur untuk sektor pertanian dan atau pelatihan lainnya melalui kerjasama pihak lain;
  2. Penyusunan transfer teknologi pertanian;
  3. Penyusunan sarana dan prasarana pelatihan pertanian;
  4. Pelaksanaan pemberian konsultasi di bidang pertanian;
  5. Penyusunan data dan informasi sumber daya manusia pertanian di wilayah kerjanya;
  6. Penyusunan rencana kebutuhan pelatihan di bidang pertanian;
  7. Pelaksanaan pengelolaan pelaporan kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan perlengkapan;
  8. Penyiapan bahan dan penyusunan laporan berkala;
  9. Perencanaan operasional pelatihan penyuluhan pertanian;
  10. Pembagian tugas kepada kepala Subbagian, Kepala Seksi dan pelaksana serta fungsional;
  11. Pengevaluasian pelaksanaan kegiatan; dan
  12. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Struktur Organisasi